Karya : Ir.
Drs. Abu Ammar, Mm
Islam adalah
agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak
ada suatu masalahpun dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada
satupun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak
kecil dan sepele (ringan). Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi
sekalian alam.
Dalam
masalah pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Mulai dari bagaimana mencari
kriteria bakal calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya kala
resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitupula Islam
mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun
tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah
shallallhu 'alaihi wa sallam. Begitupula dengan pernikahan yang sederhana namun
tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya.
Menikah
merupakan jalan yang paling bermanfa'at dan paling afdhal dalam upaya
merealisasikan dan menjaga kehormatan. Dengan menikah seseorang bisa terjaga
dirinya dari apa yang diharamkan Allah SWT. Oleh sebab itulah Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah
jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.
Nikah merupakan
jalan fitrah yang bisa menuntaskan gejolak biologis dalam diri manusia. Nikah
mengangkat cita-cita luhur yang kemudian dari persilangan syar'i tersebut
sepasang suami istri dapat menghasilkan keturunan. Melalui perannya bumi ini
menjadi semakin semarak.
Melalui
risalah (tulisan) singkat ini, anda saya ajak untuk bisa mempelajari dan
menyelami tata cara pernikahan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa. Anda
akan diajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan
upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan. Mestikah
kita bergelimang dengan kesombongan dan kedurhakaan hanya lantaran sebuah
pernikahan ..? Na'udzu billahi tsumma na'udzu billahi min dzalik. Wallahu
musta'an.
Muqaddimah
Persoalan
pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk
dibicarakan serta dibahas. Persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan
hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang
luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan
benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlaq.
Lembaga ini
merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani Adam yang kelak mempunyai peranan
kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di muka bumi ini. Menurut
Islam, Bani Adamlah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Illahi
sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman Allah Ta'ala: Ingatlah ketika
Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat : "Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata : "Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : "Sesungguhnya
Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (Al-Baqarah: 30).
Pernikahan
merupakan persoalan penting dan besar. 'Aqad nikah (pernikahan) adalah sebagai
suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MIITSAAQON GHALIIZHOO), sebagaimana
firman Allah Ta'ala: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian
kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka
(istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat".
(An-Nisaa' : 21). Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya,
khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sunguh-sungguh dengan
penuh tanggung jawab.
Agama Islam
telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan.
Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan
'khitbah' (peminangan), mendidik anak, memberikan jalan keluar jika terjadi
kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (memberikan nafkah) dan
harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.
Selanjutnya
untuk memahami konsep Islam tentang pernikahan, maka rujukan yang paling sah
dan benar adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah Shahih (yang sesuai dengan pemahaman
Salafus Shalih). Melalui rujukan ini kita akan dapati kejelasan tentang
aspek-aspek pernikahan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai
pernikahan yang terjadi di masyarakat. Tentu saja semua persoalan tersebut
tidak dapat saya (penulis) tuangkan dalam tulisan ini. Hanya beberapa persoalan
yang perlu dibahas yaitu tentang : Fitrah Manusia, Tujuan Perkawinan dalam
Islam, Tata Cara Perkawinan dan Penyimpangan Dalam Perkawinan.