Rabu, 23 April 2014

Menikahlah ! Engkau Menjadi Kaya

Menikah dalam Islam mempunyai kedudukan yang agung dan mulia. Disamping merupakan syari’at, menikah adalah syi’ar yang seharusnya dikumandangkan. Manfaat dan faedahnya sudah tidak asing oleh kita, karena dengan menikah diperoleh ketentraman hati dan ketenangan jiwa, dengan menikah tercipta cinta yang suci dan jalinan kasih sayang yang sejati. Dengan menikah lahirlah pejuang – pejuang Islam yang tangguh dan generasi – generasi Islam yang hebat. Dengan menikah terbina keluarga sakinah, harmonis penuh dengan mawaddah wa rohmah. Dengan menikah kehidupan terasa indah dan menyenangkan, dengan menikah pula penerapan sunnah dalam kehidupan semakin sempurna. Demikian pula dengan menikah kita bisa mengarungi samudera kehidupan sambil mengais pahala dan kebaikan lewat bahtera rumah tangga. Karena manfaatnya yang banyak dan faedahnya yang luar biasa inilah Alloh Yang Maha Agung dan Mulia berfirman dalam Surat An Nur : 32

                            وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“ Dan nikahkanlah orang – orang yang belum berpasangan diantara kalian, demikian pula hamba-hamba sahaya laki- laki maupun perempuan yang sudah layak untuk menikah. Jika mereka adalah orang – orang faqir maka niscaya Allah akan memberinya kecukupan (kemampuan) dari karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas Karunianya dan Maha Mengetahui.”

Dan Rasulullah Sholallohu ‘Alaihi Wasallam pun bersabda dalam hadist yang shohih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Tirmidzi, Imam An Nasa’i dan Imam Ibnu Majah juga Ibnu Hibban dan lainnya :
“ Ada 3 golongan yang mereka benar – banar berhaq mendapatkan pertolongannya Allah :
1. Orang yang menikah dengan tujuan ‘afaf / menjaga kehormatan diri
2. Orang yang dicatat ( orang yang berhutang) yang bertujuan membayarnya
3. Orang yang berperang fii sabiilillah.”
(HR para pemilik sunah kecuali Abu Daud)

Disamping hadits Rosulullah yang cukup terkenal yaitu :
“ Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian mempunyai kemampuan untuk menikah maka menikahlah, karena hal itu lebih bisa menjaga pandangan dan kemaluan. Dan bagi siapa yang tidak mempunyai kemampuan maka berpuasalah, sesungguhnya itu bisa sebagai tameng. “ (H.R. 7 Imam)

Maka dari nash Al-Quran maupun As Sunnah, kita dapatkan perintah atau anjuran untuk menikah, dan yakinlah Alloh akan menolong hamba – hambaNya yang beriman, apalagi tujuan kita baik dan mulia.

Kita lihat komentar – komentar para ulama ulama kita didalam menafsirkan surat An Nur ayat 32 yang kita pelajari ...
1. Berkata sahabat Abu Bakar Ash shiddiq, semoga Alloh meridhoinya
“ Taatilah apa yang diperintahkan Alloh kepada kalian berupa menikah, maka Alloh akan memenuhi apa yang dijanjikan kepada kalian berupa kecukupan / kekayaan.”
(hal ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir 6/59, dan Imam Asy Syaukani dalam Fathul Qodir 4/45)

2. Berkata sahabat Umar bin Khottob, semoga Allah meridhoinya :
“ Saya heran terhadap orang yang mencari kekayaan, tapi dia tidak menikah.”
( Lihat Tafsir Abu Mudhoffar As Sam’dni jilid 3 hal 525 dan 526 juga tafsir Al Baghowi jilid 3/410)

3. Berkata sahabat Abdulloh bin Mas’ud, semoga Alloh meridhoinya :
“ Carilah kekayaan dalam menikah/ dengan menikah. “
( Lihat Tafsir Ibnu Juzai jilid 2 hal 68, dan Ibnu Katsir jilid 6 : 59)

4.  Berkata Sahabat Abdulloh bin Abbas, semoga Alloh meridhoinya
“ Allah menganjurkan untuk menikahkan dan memerintahkan menikah pada orang bebas maupun yang menjadi budak, juga menjanjikan kekayaan atas itu”
(lihat tafsir Ibnu Katsir Jilid 6, hal 58)

5.  Berkata Imam Al Baghowi, semoga Alloh merahmatinya :
“ Kekayaan disini qona’ah dan ada yang mengatakan terkumpulnya 2 rizqi, rizqi milik suami dan rizqi milik istri. 3/410

6. Berkata Imam Ibnu Juzai, semoga Alloh merahmatinya:
“ Alloh menjanjikan kekayaan bagi orang – orang yang faqir yang mereka menikah dengan tujuan mencari ridho Alloh. 2/68


Dan masih banyak lagi komentar – komentar dari para ulama kita, dalam ayat ini sehingga sampai sahabat Abdullah Ibnu Mas’ud berkata :
“ Seandainya aku tahu , bahwasannya umurku didunia tidak tersisa lagi kecuali lagi 10 hari, maka sungguh aku segera menikah agar tidak bertemu Allah dalam keadaan membujang.”

Adapun hadits :
“Nikahilah wanita, karena mereka bisa mendatangkan harta “
Maka hadits ini riwayat Imam Al Bazzar dan Imam Al Hakim yang masih diperselisihkan kesohihannya.



Oleh : Ustadz Arifin Ridin Lc,
0852 9245 9759

Perhatian:
Tolong dikoreksi bersama apabila terdapat kesalahan dalam mengutip tulisan dari Ustadz Arifin Ridin Lc

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes